Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan BLK Kalukku, Muncul Isu Aliran Dana ke Sejumlah Pihak
- account_circle lensakriminal.news
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

MAMUJU – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang menelan anggaran miliaran rupiah mulai menjadi perhatian publik.
Sejumlah informasi yang berkembang menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi penggunaan anggaran negara, mekanisme pembayaran ganti rugi, hingga keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber yang mengetahui proses pembebasan lahan, terdapat dugaan perbedaan yang cukup mencolok antara nilai pembayaran lahan yang dibebankan kepada negara dengan nilai yang diterima oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Sumber tersebut menyebut angka pembayaran yang digunakan dalam proses pembebasan lahan diduga mencapai sekitar Rp290 ribu per meter persegi. Namun di sisi lain, pemilik lahan yang sah disebut hanya menerima sekitar Rp65 ribu per meter persegi.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar, ke mana selisih nilai tersebut mengalir dan siapa saja yang menikmati keuntungan dari proses pembebasan lahan yang menggunakan uang rakyat tersebut.
Tak hanya soal harga, sorotan juga mengarah pada dokumen yang digunakan sebagai dasar pembayaran. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, terdapat dugaan bahwa salah satu sporadik yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi memiliki masalah keabsahan dan perlu dilakukan verifikasi secara menyeluruh oleh aparat yang berwenang.
Persoalan ini menjadi penting karena dalam setiap pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah, validitas dokumen kepemilikan merupakan syarat utama untuk menentukan pihak yang berhak menerima ganti rugi.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya dokumen yang tidak sah, maka seluruh proses pembayaran berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius.
Sejumlah kalangan menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Pasalnya, apabila pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak berhak berdasarkan dokumen yang bermasalah, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar.
Dalam kajian hukum pengadaan tanah, pembayaran yang dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki hak atas objek tanah dapat menimbulkan risiko kerugian negara. Bahkan apabila dana yang telah dibayarkan tidak dapat dipulihkan kembali, maka kerugian tersebut berpotensi mencakup seluruh nilai pembayaran yang telah dikeluarkan pemerintah atau yang sering disebut sebagai kerugian total atas transaksi tersebut.
Kondisi ini semakin memunculkan tuntutan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan BLK Kalukku, mulai dari asal-usul dokumen kepemilikan, proses verifikasi lapangan, penetapan harga ganti rugi, pihak yang menerima pembayaran, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan pembebasan lahan.
“Karena yang digunakan adalah uang negara, maka tidak boleh ada ruang gelap dalam proses ini. Semua dokumen, seluruh alur pembayaran, dan pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan yang semakin luas di masyarakat,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, telah mencuat kepublik adanya dugaan aliran dana kepada oknum pejabat di instansi terkait sebagai “fee” yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Masyarakat kini menunggu langkah aparat pengawas dan penegak hukum untuk memastikan apakah proses pembebasan lahan BLK Kalukku telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru menyimpan persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara, serta menelusuri aliran dana dari rekening yang digunakan untuk pembayaran pembebasan lahan tersebut.
- Penulis: lensakriminal.news
